Pages

Friday, March 25, 2016

Pengertian UKL dan UPL

http://uangindo.com/
Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Keyword: Pengertian UKL dan UPL, UKL dan UPL adalah, UKL dan UPL yaitu, UKL dan UPL merupakan, yang dimaksud UKL dan UPL, arti UKL dan UPL, definisi UKL dan UPL.
http://uangindo.com/

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment