Pemrakarsa yaitu orang/ badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan atau usaha yang dilakukan. Pemarkasa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian AMDAL. Meskipun pemarkasa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian AMDAL, namun tanggung jawab terhadap hasil kajian dan pelaksanaan ketentuan-ketentauan AMDAL tetap di tangan Pemrakarsa kegiatan.
Keyword: Pengertian Pemrakarsa AMDAL, Pemrakarsa AMDAL adalah, Pemrakarsa AMDAL yaitu, Pemrakarsa AMDAL merupakan, yang dimaksud Pemrakarsa AMDAL, arti Pemrakarsa AMDAL, definisi Pemrakarsa AMDAL.

No comments:
Post a Comment