Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang tugasnya melakukan penilain dokumen AMDAL. Komisi Penilai mempunyai kedudukan di instansi yang tugasnya sebagai pengendali lingkungan. Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri. Sebutan Komisi Penilai di tingkat pusat yaitu Komisi Penilai Pusat, sedangkan Sebutan Komisi Penilai di tingkat daerah yaitu Komisi Penilai Daerah. Komisi penilai di tingkat pusat mempunyai kedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, komisi penilai di tingkat provinsi mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup provinsi, dan di tingkat kota/ kabupaten mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup kota/ kabupaten. Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha atau kegiatan yang bersifat strategis atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah provinsi, berlokasi di wilayah yang setatusnya belum jelas dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara.
Keyword: Pengertian Komisi Penilai AMDAL, Komisi Penilai AMDAL adalah, Komisi Penilai AMDAL yaitu, Komisi Penilai AMDAL merupakan, yang dimaksud Komisi Penilai AMDAL, arti Komisi Penilai AMDAL, definisi Komisi Penilai AMDAL.

No comments:
Post a Comment